News Update :

Pemerintah Akan Turunkan Penjaminan Dana Nasabah

Rabu, 02 Maret 2011

Pemerintah Akan Turunkan Penjaminan Dana Nasabah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah akan menurunkan nilai penjaminan dana nasabah sebesar Rp2 miliar yang selama ini dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Penurunan penjaminan akan positif dengan berkurangnya beban penjaminan karena akan memperkuat keuangan LPS baik dari aktiva kewajiban dan resiko fiskal akan berkurang serta lebih terkendali," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam sambutan acara seminar ISEI mengenai pengurangan nilai simpanan yang dijamin LPS di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan besaran nilai penjaminan sebesar Rp2 miliar terbukti efektif dalam mencegah penarikan dana secara besar-besaran karena sempat terjadi krisis global pada 2008 namun itu harus disadari bersifat sementara.

"Program penjaminan LPS dapat memberikan rasa aman terhadap nasabah perbankan namun hal tersebut jangan sampai menimbulkan moral hazard kepada bank, karena semakin besar yang dijamin LPS dapat memicu moral hazard," ujarnya.

Selain itu, saat ini semua bank dikenakan dengan tingkat premi yang sama tanpa memperhatikan tingkat resiko yang diderita bank dana penjaminan simpanan, maka untuk mengatasi kegagalan bank diperlukan premi perubahan skema setelah dilakukan konsultasi pemerintah dengan DPR.

Menurut Menkeu, usulan skema premi terbaru adalah tingkat premi yang berbasis resiko dengan memperhitungkan potensi kegagalan beberapa bank yang antara lain ditentukan melihat ketentuan kelengkapan bank serta korelasi pengawasan yang masih dilakukan oleh Bank Indonesia.

"Penerapan tingkat premi memerlukan sarana pendukung yang cukup lebih rasional untuk mendukung berapa besar potensi LPS mampu menjamin kegagalan beberapa bank," ujarnya.

Berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dengan LPS mengenai pengawasan perbankan, nantinya diharapkan LPS tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyehatan perbankan namun juga melakukan kewenangan untuk melakukan evaluasi dana analisa serta pengawasan kepada bank peserta.

"Untuk itu, kami mendorong untuk melakukan upaya maksimal sosialisasi ke stakeholder industri perbankan, melaksanakan pengkajian mendalam, memulai kerjasama erat dengan instansi terkait, meminta pandangan para profesional," ujarnya.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk meninjau kembali nilai penjaminan nasabah karena kondisi perekonomian sedang membaik.

"Saya katakan ini waktu yang tepat untuk meninjau bagaimana skenarionya. Perekonomian kita sekarang ini cukup menjanjikan dan kita tidak dalam kondisi mengkhawatirkan walaupun ada gejolak termasuk Timteng. Kondisi kita cukup lengkap karena memiliki berbagai sumber daya alam dan kapasitas menghadapi global," ujarnya.

Kepala LPS Firdaus Djaelani mengatakan berdasarkan kajian LPS nilai penjaminan dana nasabah perbankan yang paling pas saat ini adalah sebesar Rp572 juta per nasabah dengan kemungkinan penurunan secara bertahap dari Rp2 miliar.

"Pengalaman kita memang untuk menurunkan secara bertahap, dan saya rasa sebaiknya memang seperti itu agar tidak menimbulkan kejutan-kejutan atau riak-riak dalam perbankan," ujarnya.

Dengan penurunan penjaminan tersebut, LPS juga memberlakukan tingkat premi berbasis resiko namun hal tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah dengan DPR.

Saat ini kajian sedang berjalan dan LPS terus berdiskusi dengan Bank Indonesia agar ada kesamaan persepsi serta tidak terdapat hitungan kajian yang berbeda.

Namun Firdaus memastikan penurunan penjaminan dan skema premi terbaru belum pasti diberlakukan pada tahun ini.

"Nanti hasil seminar ini akan kita sampaikan kepada pemerintah, pemerintah kan harus membawa ke DPR. Ini ada usulan dari pemerintah untuk mengubah besaran penjaminan karena memang menurut UU harus dikonsultasikan dengan DPR," ujarnya.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright Cara Gratis Terbaru 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.